Seminggu Ditahan, Habib Rizieq Shihab Berdakwah di Rutan Polda Metro Jaya

Tim MNC Portal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahanan Polda Metro Jaya. (Foto ist).

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
8 jam lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
9 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Diterbitkan UGM

Nasional
10 jam lalu

Polda Metro Pastikan Roy Suryo cs Tetap Tersangka usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal