Seminggu Ditahan, Habib Rizieq Shihab Berdakwah di Rutan Polda Metro Jaya

Tim MNC Portal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahanan Polda Metro Jaya. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Genap sepekan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq merupakan tersangka dugaan penghasutan.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan saat ini kondisi Habib Rizieq dalam keadaan sehat. Dia juga menceritakan aktivitas keseharian selama di rumah tahanan. 

Selain membaca kitab-kitab yang dikirim oleh pihak keluarga, Habib Rizieq juga menghabiskan waktu untuk menulis. 

Tidak hanya itu, Habib Rizieq juga memberikan dakwah kepada para tahanan. "Selain itu juga dakwah kepada para tahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata Azis saat dihubungi iNews.id, Minggu (20/12/2020). 

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
41 menit lalu

Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Dugaan Motif Bullying Terungkap

6 jam lalu

DPR Prihatin Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Harus Diusut sampai Tuntas

1 hari lalu

Dilaporkan Doktif ke Polisi, Fitri Salhuteru: Nggak Takut!

1 hari lalu

Panas! Doktif Resmi Laporkan Fitri Salhuteru ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal