“Saya selaku Kapolres Metro Tangerang Kota akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai dengan tuntas,” kata dia.
Dalam kasus ini, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Dia dijerat tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta buka suara terkait duduk perkara dugaan pengeroyokan hingga penetapan tersangka kliennya itu. Dia mengatakan, korban penganiayaan bukan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) seperti yang disebut-sebut belakangan ini.
Ichwan menyebut, korban merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS).
"Kita membuka isi handphone itu ternyata dia di dalam grup PWI LS. Kita punya buktinya. Jadi memang orang ini penyusup, memprovokasi, pengeroyokan. Dia dikorbanin," kata Ichwan saat dihubungi wartawan, Rabu (4/2/2026).
Dia membantah soal narasi yang menyebut korban saat itu tengah ikut pengajian dan tiba-tiba dikeroyok ketika hendak mencium tangan Bahar.