TANGERANG, iNews.id - Polisi telah menindak pengemudi mobil arogan berinisial WC (40) yang viral karena ugal-ugalan di Tangerang. Pengemudi tersebut akhirnya dikenakan tilang oleh polisi.
Dalam video yang viral, WC juga sempat dilumpuhkan oleh atlet MMA Rudy Agustian.
“Sudah, sudah dilakukan penilangan,” kata Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).
Dia menjelaskan, WC telah melanggar tiga pasal UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 283, Pasal 297 dan Pasal 311,” ujar Seala.
Sebelumnya, viral atlet MMA melumpuhkan pengemudi arogan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dengan tanpa pukulan dan tendangan, Rudy dengan mudah melumpuhkan pengemudi yang membawa besi pengunci setir itu.
Dalam unggahan Rudy di media sosialnya, pengemudi sedan merah itu disebut melaju ugal-ugalan.