Senin, DKI Kirim Dokumen Klarifikasi Temuan Ombudsman di Tanah Abang

Wildan Catra Mulia
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

“Belajar dari tahap pertama, kita akan libatkan juga Ombudsman. Kita juga akan laporkan ke pihak kepolisian, juga ke BPTJ, dan instansi terkait,” ucapnya.

Ombudsman memaparkan hasil pemeriksaan terkait penataan Tanah Abang pada 26 Maret 2018. Hasilnya, ada empat pelanggaran yang terindikasi maladministrasi dalam penataan Tanah Abang.

Kebijakan yang dianggap melanggar hukum itu salah satunya, penutupan Jalan Jati Baru Raya dan penempatan PKL di salah satu ruas jalan tersebut. Selanjutnya, Ombudsman memberikan tenggang waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk menanggapi hasil investigasinya.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

10 hari lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

13 hari lalu

Pramono Usul Pengembangan Rusun di Jakarta Terintegrasi Sekolah, Pasar hingga Transportasi Publik

1 bulan lalu

Pemprov Jakarta Alokasikan Rp48,1 Miliar Perbaiki SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terbengkalai 2 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal