AAB, pembunuh mahasiswa UI MNZ yang merupakan juniornya disebut kenal dekat dengan korban. Dia bahkan dianggap sebagai abang asuh. (Foto: Istimewa)
AAB ditangkap dan dijerat Pasal 340 Jo 338 dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati. Terkini, jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dimakamkan di Lumajang, Jawa Timur.