Sepekan Uji Coba Tilang Elektronik, Grafik Kendaraan Melanggar Turun

Antara
Penerapan tilang elektronik di Jalan MH Thamrin-Sudirman. (Foto: iNews)

Kemudian, petugas mengirim bukti pelanggaran elektronik sesuai dengan alamat pemilik kedaraan. Surat tilang dikirim melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas memverifikasi untuk memastikan pemilik kendaraan telah melanggar lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

Pemilik kendaraan wajib membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang elektronik. Besaran denda ditransfer melalui akun virtual Dirlantas Polda Metro Jaya di Bank BRI.

Apabila dalam dua pekan tidak ada pembayaran, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memblokir STNK secara otomatis. Surat kendaraan yang sudah diblokir baru bisa dibuka setelah pelanggar membayar denda dan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru

1 hari lalu

Kapolri Tunjuk 3 Direktur Baru di Polda Metro Jaya, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri: 19 Kapolda Berganti

4 hari lalu

Dilantik Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal