Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, pergub tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sudah siap dalam bentuk draft. Peraturan tersebut akan segera ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan dalam waktu dekat.
“Pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai kami sudah kami siapkan. Perkiraan kami akhir bulan ini sudah ditandatangani gubernur,” kata Isnawa, Selasa (18/12/2018) kemarin.
Dia menjelaskan, peraturan tersebut dibuat lantaran selama ini plastik menjadi penyumbang sampah yang cukul besar di Jakarta. Menurut perhitungan instansinya, volume sampah plastik mencapai 14 persen dari jumlah sampah harian di Ibu Kota.
“Jadi, per hari sampah di Jakarta mencapai 7.250 ton dan 14 persennya merupakan sampah plastik. Dari angka itu, satu persennya adalah kantong kresek,” tutur Isnawa.