Siap-Siap, DKI Bakal Keluarkan Larangan Penggunaan Kantong Kresek

Wildan Catra Mulia
Penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh masyarakat (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, pergub tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sudah siap dalam bentuk draft. Peraturan tersebut akan segera ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan dalam waktu dekat.

“Pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai kami sudah kami siapkan. Perkiraan kami akhir bulan ini sudah ditandatangani gubernur,” kata Isnawa, Selasa (18/12/2018) kemarin.

Dia menjelaskan, peraturan tersebut dibuat lantaran selama ini plastik menjadi penyumbang sampah yang cukul besar di Jakarta. Menurut perhitungan instansinya, volume sampah plastik mencapai 14 persen dari jumlah sampah harian di Ibu Kota.

“Jadi, per hari sampah di Jakarta mencapai 7.250 ton dan 14 persennya merupakan sampah plastik. Dari angka itu, satu persennya adalah kantong kresek,” tutur Isnawa.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Kuliner
6 hari lalu

Heboh! Tren Nasi Padang Sachet, Pandawara Ingatkan Potensi Polusi Sampah Baru

Megapolitan
2 bulan lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Sains
3 bulan lalu

Polusi Tinggi, Indonesia Jadi Fokus Daur Ulang Sampah Plastik

Nasional
4 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal