Siap-Siap, DKI Bakal Keluarkan Larangan Penggunaan Kantong Kresek

Wildan Catra Mulia
Penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh masyarakat (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, pergub tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sudah siap dalam bentuk draft. Peraturan tersebut akan segera ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan dalam waktu dekat.

“Pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai kami sudah kami siapkan. Perkiraan kami akhir bulan ini sudah ditandatangani gubernur,” kata Isnawa, Selasa (18/12/2018) kemarin.

Dia menjelaskan, peraturan tersebut dibuat lantaran selama ini plastik menjadi penyumbang sampah yang cukul besar di Jakarta. Menurut perhitungan instansinya, volume sampah plastik mencapai 14 persen dari jumlah sampah harian di Ibu Kota.

“Jadi, per hari sampah di Jakarta mencapai 7.250 ton dan 14 persennya merupakan sampah plastik. Dari angka itu, satu persennya adalah kantong kresek,” tutur Isnawa.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono Usul Pengembangan Rusun di Jakarta Terintegrasi Sekolah, Pasar hingga Transportasi Publik

6 hari lalu

Kreatif! Warga Jaktim Lomba Fashion Show dari Sampah Plastik Meriahkan HUT ke-81 RI

27 hari lalu

Pemprov Jakarta Alokasikan Rp48,1 Miliar Perbaiki SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terbengkalai 2 Tahun

2 bulan lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal