Siap-Siap, DKI Bakal Keluarkan Larangan Penggunaan Kantong Kresek

Wildan Catra Mulia
Penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh masyarakat (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, pergub tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sudah siap dalam bentuk draft. Peraturan tersebut akan segera ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan dalam waktu dekat.

“Pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai kami sudah kami siapkan. Perkiraan kami akhir bulan ini sudah ditandatangani gubernur,” kata Isnawa, Selasa (18/12/2018) kemarin.

Dia menjelaskan, peraturan tersebut dibuat lantaran selama ini plastik menjadi penyumbang sampah yang cukul besar di Jakarta. Menurut perhitungan instansinya, volume sampah plastik mencapai 14 persen dari jumlah sampah harian di Ibu Kota.

“Jadi, per hari sampah di Jakarta mencapai 7.250 ton dan 14 persennya merupakan sampah plastik. Dari angka itu, satu persennya adalah kantong kresek,” tutur Isnawa.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito Jaksel: 1 Pedagang Kuasai hingga 15 Unit

Nasional
1 bulan lalu

Pemprov DKI dan KAI Uji Coba Pelican Crossing di Stasiun Cikini Hari Ini

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Perbolehkan ASN WFH Imbas Demo di Jakarta Hari Ini  

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Damkar Mulai 12 Agustus, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal