Siap-siap, Kendaraan Pribadi Akan Dibatasi di Jakarta saat PSBB

Sindonews
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19, sudah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Dengan status tersebut, operasional kendaraan pribadi akan dibatasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama ini DKI Jakarta sebenarnya sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Namun, kata Syafrin, itu hanya dilakukan terhadap moda transportasi yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta. Seperti pembatasan layanan operasional dan penumpang atau pelanggan di Transjakarta, MRT dan LRT.

"Dengan adanya status PSBB, Pemprov DKI mempunyai kewenangan yang kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi," kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2020).

Kendati demikian, Syafrin masih menunggu instruksi lanjutan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
8 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
11 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Megapolitan
18 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 71 Kota Global, Pramono: Berkat Kerja Keras Semua Pihak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal