Siap-siap, Kendaraan Pribadi Akan Dibatasi di Jakarta saat PSBB

Sindonews
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Dok iNews)

"Belum ada instruksi lanjutan untuk sektor transportasi," katanya. 

Syafrin menjelaskan, selain mengajukan penetapan PSBB terhadap Pemprov DKI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengajukan agar PSBB diterapkan secara terintegrasi dengan Jabodetabek. Pasalnya, Jabodetabek sudah menjadi satu kesatuan wilayah yang tidak lagi dibatasi wilayah administrasi.

"Penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta. Kita menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Kita itu yang kita harapkan diterbitkan," katanya.

Seperti diketahui, mulai hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah bisa melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena, Terawn telah menyetujui status PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

5 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

20 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

24 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal