Siap-siap, Kendaraan Pribadi Akan Dibatasi di Jakarta saat PSBB

Sindonews
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19, sudah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Dengan status tersebut, operasional kendaraan pribadi akan dibatasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama ini DKI Jakarta sebenarnya sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Namun, kata Syafrin, itu hanya dilakukan terhadap moda transportasi yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta. Seperti pembatasan layanan operasional dan penumpang atau pelanggan di Transjakarta, MRT dan LRT.

"Dengan adanya status PSBB, Pemprov DKI mempunyai kewenangan yang kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi," kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2020).

Kendati demikian, Syafrin masih menunggu instruksi lanjutan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Nasional
6 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
14 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
21 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal