TANGSEL, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten akan menjatuhkan sanksi tegas bagi warga yang masih nekat melanggar aturan PPKM Darurat Level 4. Sanksi tegas yang diberikan yakni pemblokiran E-KTP pelanggar.
Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera, bagi para pelanggar sehingga diharapkan pelanggaran serupa tidak akan terjadi lagi. Sedikitnya, sudah ada satu orang pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan pihaknya terjun langsung dalam sejumlah razia PPKM Darurat Level 4 di Tangsel.
"Banyak pedagang yang melanggar PPKM karena buka sampai dini hari dan ada yang jual miras," katanya di Pondok Aren, Selasa (27/7/2021).
Dedi melanjutkan, salah satu sanksi tegas yang dijerat kepada pelanggar yakni blokir KTP elektronik yang bersangkutan. Saat ini, ada satu pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir sesuai arahan Satpol PP Tangsel.
"Hanya dalam waktu tertentu saja kok. Sudah ada satu, kami dapat surat dari Satpol PP. Iya, misal dalam satu bulan. Tanya Satpol yang kirim surat, karena bersifat rahasia," tuturnya.