Siap-Siap, Pemkot Tangsel Akan Blokir E-KTP Warga Langgar PPKM

Hasan Kurniawan
Pemkot Tangsel akan memblokir E-KTP warga yang nekat melanggar PPKM. (Foto: SINDOnews)

Selama KTP elektronik tersebut diblokir oleh Dinas Dukcapil maka pemilik KTP akan kesulitan dalam mengurus adminduk. Jadi, yang diblokir hanya sistemnya. Masa blokir KTP ini berlangsung sekitar satu bulan. 

"KTP tetap punya fisiknya. Tetapi diblokir sistemnya. Jika dia mau urus adminduk tidak bisa sebelum divalidasi. Seperti KTP hilang, sebelum blokir kebuka dia tak bisa cetak. Kita buka sesuai surat Pol PP," katanya.

Setelah masa blokir lewat sekitar satu bulan, maka sistem blokir akan dibuka dengan sendirinya. Dedi menegaskan aturan ini dibuat agar warga Tangsel lebih memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pelajar SMP Tangsel Tewas Diduga Di-bully, Polisi Cek Rekam Medis Korban

Megapolitan
4 hari lalu

Pohon Tumbang gegara Hujan Angin di Tangsel, Bocah Perempuan Terluka

Nasional
14 hari lalu

Komdigi Blokir 2,1 Juta Situs Judol, Transaksi Turun Rp155 Triliun

Megapolitan
1 bulan lalu

Detik-Detik Polisi Bekuk Penculik dan Penyiksa Calon Pembeli Mobil di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal