Siap-Siap, Pemkot Tangsel Akan Blokir E-KTP Warga Langgar PPKM

Hasan Kurniawan
Pemkot Tangsel akan memblokir E-KTP warga yang nekat melanggar PPKM. (Foto: SINDOnews)

Selama KTP elektronik tersebut diblokir oleh Dinas Dukcapil maka pemilik KTP akan kesulitan dalam mengurus adminduk. Jadi, yang diblokir hanya sistemnya. Masa blokir KTP ini berlangsung sekitar satu bulan. 

"KTP tetap punya fisiknya. Tetapi diblokir sistemnya. Jika dia mau urus adminduk tidak bisa sebelum divalidasi. Seperti KTP hilang, sebelum blokir kebuka dia tak bisa cetak. Kita buka sesuai surat Pol PP," katanya.

Setelah masa blokir lewat sekitar satu bulan, maka sistem blokir akan dibuka dengan sendirinya. Dedi menegaskan aturan ini dibuat agar warga Tangsel lebih memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Megapolitan
30 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Gudang Tekstil di Tangsel, Api Mengamuk!

Internet
30 hari lalu

Usai Blokir Dibuka, Grok Dipantau Ketat Komdigi!

Megapolitan
1 bulan lalu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal