Sebanyak empat pelaku yang tergabung dalam sindikat ini merupakan residivis. Mereka yakni W alias S residivis yang pernah dihukum selama 10 bulan di wilayah Jakut, P alias J residivis yang pernah dihukum 9 bulan di Kudus, Jawa Tengah.
Kemudian, M alias T residivis yang pernah dihukum selama 2 tahun di Kalimantan Timur. Selanjutnya, SHS alias H residivis yang pernah dihukum 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur. Sisanya adalah S alias Z, PP alias P, dan AA alias A.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 6 obeng besar, 2 obeng kecil, 1 kunci L, 1 tang, 1 mesin gerinda, 1 linggis besar, 1 kotak perhiasan, 1 berankas, 7 unit telepon genggam, dan 1 TV 43 inch.