JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat inspeksi mendadak ke sejumlah mal. Mulai dari Senayan City, Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Thamrin City hingga FX Senayan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan mal yang berada di wilayah Jakarta Pusat mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19).
"Jadi aturan ini berlaku tidak hanya pedagang kecil tapi juga ke semua. Jadi yang dilarang dalam Pergub No. 33 tahun 2020 berlaku pada siapapun," ujar Bernard usai sidak di Mal Senayan City, Selasa (14/4/2020).
Dia menuturkan, sidak melibatkan personel polisi danTNI. Dari temuan di lapangan, secara garis besar tidak ada mal yang melanggar aturan PSBB.
Toko yang buka di mal termasuk yang diizinkan, yaitu menyangkut penyedia kebutuhan pokok, makanan dan minuman. Selain itu, toko makanan dan minuman hanya melayani untuk dibawa pulang oleh pelanggan.
"Jadi saya juga minta kepada pengelola untuk menaati sampai waktu yang telah ditetapkan. Makin kita disiplin virus ini akan cepat selesai dan kita bisa beraktivitas normal kembali," katanya.