Sidak PPKM Level 3, Kafe hingga Minimarket di Bogor Masih Banyak Langgar Aturan

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi razia PPKM (foto: istimewa)

"Salah satu kafe kita denda Rp250.000. Di Jembatan Layang kita hanya berikan teguran lisan," ungkapnya.

Selain penindakan, para petugas juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Diharapkan, ke depan para pengelola tempat usaha bisa lebih menaati aturan dalam penerapan PPKM Level 3 di Kota Bogor.

"Kami juga akan terus sosialisasi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," kata Dhoni.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
12 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
12 hari lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Megapolitan
23 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal