Sidak PPKM Level 3, Kafe hingga Minimarket di Bogor Masih Banyak Langgar Aturan

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi razia PPKM (foto: istimewa)

"Salah satu kafe kita denda Rp250.000. Di Jembatan Layang kita hanya berikan teguran lisan," ungkapnya.

Selain penindakan, para petugas juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Diharapkan, ke depan para pengelola tempat usaha bisa lebih menaati aturan dalam penerapan PPKM Level 3 di Kota Bogor.

"Kami juga akan terus sosialisasi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," kata Dhoni.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Megapolitan
5 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan Mahasiswi Universitas Pakuan Bogor Jatuh dari Lantai 3

Kuliner
12 hari lalu

3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai

Megapolitan
1 bulan lalu

Harga Tiket Taman Safari Bogor 2025 Terbaru, Mulai dari Rp150.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal