Sidak PPKM Level 3, Kafe hingga Minimarket di Bogor Masih Banyak Langgar Aturan

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi razia PPKM (foto: istimewa)

BOGOR, iNews.id - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha di wilayah Kota Bogor selama akhir pekan kemarin. Hasilnya, terdapat sejumlah kafe, restoran hingga minimarket yang ditegur hingga sanksi karena melanggar aturan PPKM Level 3.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan sidak pertama menyasar wilayah Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat pada Sabtu (12/2/2022) malam. Di wilayah ini, terdapat 9 tempat usaha yang melanggar jam operasional, dengan 6 tempat diberi sanksi denda.

"Hasil dari kegiatan pengecekan, ada enam tempat usaha yang diberikan sanksi administrasi denda," kata Dhoni, Senin (14/2/2022).

Sanksi denda yang diberikan petugas kepada tempat usaha yang melanggar bervariasi, mulai Rp150.000 hingga Rp250.000. Sedangkan tempat usaha lainnya diberikan teguran lisan.

Kemudian, sidak berlanjut ke wilayah Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara pada Minggu (13/2/2022 dini hari. Di wilayah ini, petugas mendapati dua kafe yang melanggar aturan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Februari 2026, Beserta Niat Puasa

Nasional
17 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Selidiki Sumber Asap Tambang Emas di Bogor

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal