BOGOR, iNews.id - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha di wilayah Kota Bogor selama akhir pekan kemarin. Hasilnya, terdapat sejumlah kafe, restoran hingga minimarket yang ditegur hingga sanksi karena melanggar aturan PPKM Level 3.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan sidak pertama menyasar wilayah Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat pada Sabtu (12/2/2022) malam. Di wilayah ini, terdapat 9 tempat usaha yang melanggar jam operasional, dengan 6 tempat diberi sanksi denda.
"Hasil dari kegiatan pengecekan, ada enam tempat usaha yang diberikan sanksi administrasi denda," kata Dhoni, Senin (14/2/2022).
Sanksi denda yang diberikan petugas kepada tempat usaha yang melanggar bervariasi, mulai Rp150.000 hingga Rp250.000. Sedangkan tempat usaha lainnya diberikan teguran lisan.
Kemudian, sidak berlanjut ke wilayah Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara pada Minggu (13/2/2022 dini hari. Di wilayah ini, petugas mendapati dua kafe yang melanggar aturan.