Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pemeriksaan hari ini antara lain Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI).
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung.
Dalam kasus tersebut Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.