Sidang Kasus Obat-Obatan Terlarang, Vanessa Angel Sebut Saksi Berbohong

Yan Yusuf
Vanessa Angel (Foto: Antara)

“Jadi ketika salah satu saksi mengatakan handphone diserahkan di rumah, majelis menanyakan benar itu handphone yang jadi barang bukti atau hape yang lain karena saksi mengatakan kalau klien kami punya beberapa handphone," kata Arjana.

Arjana melihat keterangan yang dilakukan petugas yang berbeda menunjukan keterangan lainnya tak bisa di percaya.

"Jadi dari satu keterangan kalau sudah tidak sesuai bagaimana kita bisa percaya keterangan yang lain," katanya.

Selain itu, Arjana menyoroti tentang saksi kedua yang identitasnya tak tercantum dalam surat perintah penangkapan untuk kliennya. Terlebih dalam kasus ini, pengacara mencurigai polisi itu tak pernah ada di lokasi kejadian.

“Bagaimana dia bisa cerita yang benar dan bisa dipercaya," katanya.

Arjana menuturkan, sidang selanjutnya pada Senin pekan depan akan beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atas kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Warga Resah

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Tinjau Pengerukan Kali di Jakbar, Siagakan 200 Ekskavator

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Sebut Banjir Parah di Jakbar gegara Kiriman Air dari Tangerang

Megapolitan
16 hari lalu

Pengendara Mobil Meninggal saat Macet dan Banjir, Pramono Perintahkan Dinkes Telusuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal