Sidang Kasus RS Ummi Dilanjutkan Hari Ini, Agenda Pembacaan Replik dari JPU

Okto Rizki Alpino
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq hari ini, Senin (14/6/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa pada Senin (14/6/2021). Agenda sidang kali ini yakni pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Agenda sidang hari ini pembacaan replik dari JPU terhadap pleidoi," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/6/2021).

Dalam kasus RS Ummi Bogor, terdakwa terdiri atas Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Ketiga terdawa disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong.

Pemberitahuan bohong yang dimaksud terkait pernyataan Habib Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU yakni vonis 10 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Roy Suryo Siapkan Bukti hingga Ahli Jelang Sidang Kasus Ijazah

57 tahun lalu

Parkir di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebihi Kapasitas

57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Geger! Pengacara Nikita Mirzani Sebut Ada Kekhilafan Hakim dalam Putusan Reza Gladys

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal