JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan ormas FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut enam tahun penjara. Atas kasus berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Sementara, di kasus kerumunan Petamburan, HRS dan lima panitia acara divonis delapan bulan penjara.