Sidang Praperadilan, Pengacara Keluarga Khadavi Laskar FPI Pertanyakan Penembakan di Tol Japek

Ari Sandita Murti
Kuasa hukum Khadavi, salah satu keluarga Laskar Front Pembela Islam (FPI), Rudy Marjono. (Foto: Ari Sandita/ Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan terkait penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Senin (18/1/2021). Dalam persidangan, keluarga mempertanyakan alasan polisi menembak mati keenam Laskar FPI. 

Kuasa hukum Khadavi, salah satu keluarga Laskar FPI, Rudy Marjono mengatakan telah menyiapkan materi untuk dibacakan di persidangan.

"Hari ini gugatan berkaitan penangkapan tidak sah atas korban M. Suci Khadavi Putra dengan agenda pembacaan permohonan gugatan," ujar Rudy di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Dia menuturkan, salah satu yang dipertanyakan di persidangan, yaitu tentang tidak sahnya penembakan terhadap Laskar FPI oleh polisi. 

"Artinya, menurut pendapat kami ini ada kesalahan prosedur. Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penembakan, itu yang perlu mereka jawab dalam praperadilan kali ini," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

17 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

18 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

18 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal