Sidang Praperadilan, Pengacara Keluarga Khadavi Laskar FPI Pertanyakan Penembakan di Tol Japek

Ari Sandita Murti
Kuasa hukum Khadavi, salah satu keluarga Laskar Front Pembela Islam (FPI), Rudy Marjono. (Foto: Ari Sandita/ Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan terkait penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Senin (18/1/2021). Dalam persidangan, keluarga mempertanyakan alasan polisi menembak mati keenam Laskar FPI. 

Kuasa hukum Khadavi, salah satu keluarga Laskar FPI, Rudy Marjono mengatakan telah menyiapkan materi untuk dibacakan di persidangan.

"Hari ini gugatan berkaitan penangkapan tidak sah atas korban M. Suci Khadavi Putra dengan agenda pembacaan permohonan gugatan," ujar Rudy di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
7 hari lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
7 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
12 hari lalu

Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal