Sidang Vonis HRS Perkara RS Ummi, Selengkapnya di iNews Siang Kamis Pukul 11.00 WIB

Tim MNC Portal
Saksikan iNews Siang pukul 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. (Foto: iNeews).

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk menjalani sidang vonis perkara tes swab RS Ummi. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya, demikian sidang ditutup," ujar Hakim Ketua, Khadwanto. 

Diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara. Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. 

Jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu sehat. Padahal saat itu Habib Rizieq terpapar Covid-19.

Jaksa juga menilai pernyataan Habib Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi dan online. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Terungkap! Ini Penyebab Bentrok Massa Pro dan Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang

Nasional
4 bulan lalu

Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 2 Massa Bentrok Berujung 5 Orang Luka

Nasional
8 bulan lalu

Wamenaker Immanuel Ebenezer Dapat Pesan dari Habib Rizieq saat Halalbihalal, Apa Itu?

Megapolitan
12 bulan lalu

Habib Rizieq Ajak Alumni 212 Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal