JAKARTA, iNews.id - RPA Partai Perindo mengawal sidang kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai perkosaan terhadap sales promotion girl atau SPG showroom mobil di Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Rabu (17/1/2024).
Sidang lanjutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Iswadi. Namun, sayangnya sidang yang beragendakan putusan terhadap kedua terdakwa Raeza (30) dan Jeremiaa (30) harus ditunda.
Penundaan sidang putusan vonis ini karena restitusi atau ganti rugi sebesar Rp77.400.000 belum diakomodir majelis hakim.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, sidang kali ini yang seharusnya merupakan keputusan vonis oleh majelis hakim harus ditunda.
"Restitusi atau ganti rugi untuk korban belum diakomodir pihak majelis hakim," kata Amriadi, Rabu (17/1).
Sementara itu, untuk tuntutan selama 14 tahun penjara, dia menilai sangat pantas untuk kedua terdakwa karena melakukan perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi.