JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Bareskrim Polri. Adapun kedatangan kali ini adalah membuat pengaduan kasus korban susu kedaluwarsa di Kendari yang dihentikan Kasat Reskrim Polresta Kendari dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, RPA Perindo bersama korban Maryani (40) tiba sekitar Pukul 13.00 WIB. Hampir dua jam mengadukan perkara itu, kuasa hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan perihal kedatangan mereka ke Bareskrim Polri.
"Hari ini kita datang ke Bareskrim Polri yaitu ke Karowasidddik bertemu dengan AKBP Hasan Karowasidddik 2 menangani Sulawesi Tenggara, di mana Sulawesi Tenggara ini terjadi di sana satu tempat perbelanjaan menjual susu kedaluwarsa," kata Amriadi Pasaribu saat ditemui di Gedung Awaludin Mabes Polri, Kamis (11/1/2024).
"Kejadian itu sudah dilaporkan dan anak itu minum susu di Swalayan tersebut di Kota Kendari dan badannya tidak bergerak, gejala pingsan dan badannya bintik-bintik," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, Polresta Kendari memutuskan menghentikan perkara ini beralasan tidak mempunyai unsur pidana. Tak terima, RPA Perindo mendampingi Maryani mengadukan perkara ini ke Bareskrim Polri.