JAKARTA, iNews.id – Rencana Pemerintah menarik zakat 2,5 persen dari aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri muslim (PNS) muslim menuai polemik di masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI akan mengikuti program tersebut.
"Jadi kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih sebatas wacana, secara konsep kalau di sini (Pemprov DKI) kan voluntary (pengikut), bukan mandatory (wajib)," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018)
Menurutnya, zakat tersebut memang sudah menjadi kewajiban setiap umat muslim untuk membagi rezekinya kepada sesama. Di Jakarta, zakat bagi ASN itu masih bersifat sukarela tanpa harus diwajibkan.
"Tetapi di DKI ini tentunya kita harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif justru dari penerima gaji sebagai bagian untuk membersihkan rezeki yang mereka dapat," tutur politikus Partai Gerindara ini.
Kendati demikian, Sandi tidak mau berwacana terkait program Pemerintah Pusat tersebut. Pemprov DKI akan terus melaksanakan kebijakan yang sudah ada dan berlaku. "Kita akan tunggu, kita tidak mau berspekulasi, jalankan seperti yang ada sekarang," kata dia.