Seperti diberitakan, Pemerintah berencana memotong secara gaji para ASN muslim untuk pembayaran zakat. Aturan sebagai dasar untuk pemotongan itu sedang disiapkan antara lain melalui peraturan presiden (perpres). Pada 2017 dana penghimpunan dari zakat mencapai Rp7 triliun.
Jumlah ini naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang Rp5,12 triliun. Namun rencana ini seketika menjadi polemik. Sejumlah kalangan mendesak agar pemerintah membatalkan rencana itu.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berdalih rencana ini bukan hal baru karena sebenarnya sudah diatur dalam UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.