Sikap Pemprov DKI soal Kontroversi Zakat 2,5 Persen untuk PNS Muslim

Wildan Catra Mulia
Pemerintah berencana menarik zakat 2,5 persen secara otomatis dari ASN muslim. (Infografis: Koran Sindo/Dok)

Seperti diberitakan, Pemerintah berencana memotong secara gaji para ASN muslim untuk pembayaran zakat. Aturan sebagai dasar untuk pemotongan itu sedang disiapkan antara lain  melalui peraturan presiden (perpres). Pada 2017 dana penghimpunan dari zakat mencapai Rp7 triliun.

Jumlah ini naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang Rp5,12 triliun. Namun rencana ini seketika menjadi polemik. Sejumlah kalangan mendesak agar pemerintah membatalkan rencana itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berdalih rencana ini bukan hal baru karena sebenarnya sudah diatur dalam UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya

Nasional
4 hari lalu

Sandiaga Uno: Program Desa Emas Dorong Kedaulatan Pangan dan Lapangan Kerja

Nasional
4 hari lalu

Berdayakan UMKM Desa, MNC Peduli Bantu Pemasaran dan Sosialisasi Pelaku Usaha Kecil

Nasional
9 hari lalu

Sandiaga Uno: Indonesia Punya Peluang Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
12 hari lalu

Sandiaga Uno Bicara Bisnis Masa Depan: Green Economy Ciptakan Green Job

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal