"Ibu korban sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat lebam di badannya, bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri serta korban masih muntah-muntah," ujarnya.
Keesokan harinya, korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa oleh sang ibu ke rumah sakit. Sekitar pukul 15.30 WIB sang ibu dikabari oleh tim medis anaknya telah meninggal dunia.
Menurut Haris, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara menonjoknya menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, pelaku juga menggigit kaki korban dan mencelupkan kepala korban ke ember.
"Jadi pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba, pernah dihukum selama lima tahun," ujar Haris.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku disangkakan pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.