Siksa Anak Pacar hingga Tewas, Pria di Palmerah Diringkus Polisi

Dimas Choirul
Pria di Palmerah ditangkap polisi usai siksa anak pacar hingga tewas (Foto: Ist)

"Ibu korban sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat lebam di badannya, bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri serta korban masih muntah-muntah," ujarnya.

Keesokan harinya, korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa oleh sang ibu ke rumah sakit. Sekitar pukul 15.30 WIB sang ibu dikabari oleh tim medis anaknya telah meninggal dunia.

Menurut Haris, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara menonjoknya menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, pelaku juga menggigit kaki korban dan mencelupkan kepala korban ke ember.

"Jadi pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba, pernah dihukum selama lima tahun," ujar Haris.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku disangkakan pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

1 hari lalu

BEM UI Ungkap Kronologi Penganiayaan Hafidz Hernanda, Diancam Dibunuh-HP Dirampas

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 2 Pegawai Rutan Depok yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba

1 hari lalu

Polisi Selidiki Penganiayaan Koordinator BEM UI oleh OTK di Tebet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal