Simak, Begini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM

Antara
ilustrasi hewan kurban: istimewa

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah imbauan kepada umat Muslim yang berkurban selama kebijakan PPKM darurat. Kondisi ini tentunya mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Warga diimbau menghindari risiko penularan Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli nanti.

Meski belum ada kepastian terkait PPKM darurat akan diperpanjang atau tidak, namun imbauan ini bisa diterapkan, mengingat Indonesia masih dalam pandemi Covid-19.

Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban yang menjadi imbauan MUI DKI Jakarta:

1. Sementara tidak berada dalam kerumunan massa
2. Tidak memotong sendiri hewan kurbannya
3. Tidak menyaksikan pemotongan hewan kurbannya
4. Semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ma'ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Buletin
1 bulan lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Muslim
2 bulan lalu

MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan

Nasional
4 bulan lalu

Cak Imin Bertemu Pramono di Balai Kota, Ini yang Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal