Sindikat Pencurian Bajaj di Jakbar Ditangkap, 7 Orang Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Sindikat pencurian bajaj di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), yang sempat viral ditangkap. Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Hasil pemeriksaan kedua tersangka, terungkap bajaj yang dicuri telah dibongkar dan dilebur. Begitu pula dengan mesin bajaj yang dijual ke orang lain. 

Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES. 

"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Ade.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
14 jam lalu

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Kuliner
15 jam lalu

Gemas! Ubi Cilembu Jadi Rider Maher Zain di Indonesia

Destinasi
16 jam lalu

Viral Padel dengan View Gunung Uhud di Madinah, Netizen Speechless!

Seleb
17 jam lalu

Viral Raffi Ahmad Beli Tas Ivan Gunawan Rp500 Juta untuk Bangun Masjid di Yokohama

Seleb
18 jam lalu

Nahas, Sandal Herjunot Ali Hilang di Masjid saat Sholat Jumat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal