Sindikat Pencurian Bajaj di Jakbar Ditangkap, 7 Orang Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Sindikat pencurian bajaj di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), yang sempat viral ditangkap. Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Hasil pemeriksaan kedua tersangka, terungkap bajaj yang dicuri telah dibongkar dan dilebur. Begitu pula dengan mesin bajaj yang dijual ke orang lain. 

Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES. 

"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Ade.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Respons Wali Kota Bekasi usai Nyaris Diserang Warga Pakai Golok saat Tertibkan PKL

Megapolitan
10 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Megapolitan
10 jam lalu

Viral Wali Kota Bekasi Nyaris Diserang Warga Pakai Golok saat Tertibkan PKL

Seleb
12 jam lalu

Kronologi Lengkap Diva Siregar Kecelakaan Hebat, Mobil Terbalik di Jalan Tol!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal