"Mudah-mudahan dalam waktu singkat akan mengerucut pada dua figur calon yang disepakati bersama," kata Sani. PKS, kata dia, tak terburu-buru untuk memutuskan nama dan menyodorkannya ke DPRD melalui Gubernur DKI.
Jabatan wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno memutuskan mundur karena mendaftar sebagai cawapres. PKS dan Gerindra sama-sama mengeklaim paling berhak untuk mengisi posisi tersebut. Sejumlah nama dari kedua partai pun silih berganti muncul ke permukaan. Faktanya, hingga kini belum ada yang konkret.
Merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tidak ada batas waktu untuk memutuskan nama yang dicalonkan untuk mengisi kursi wagub DKI yang ditinggalkan atas permintaan sendiri.
"Tidak ada, tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Internal DPRD juga harus menyesuaikan tata tertibnya," kata dia.