Soal Cawagub DKI, Komunikasi PKS dengan Gerindra Masih Buntu

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/10/2018). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat akan mengerucut pada dua figur calon yang disepakati bersama," kata Sani. PKS, kata dia, tak terburu-buru untuk memutuskan nama dan menyodorkannya ke DPRD melalui Gubernur DKI.

Jabatan wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno memutuskan mundur karena mendaftar sebagai cawapres. PKS dan Gerindra sama-sama mengeklaim paling berhak untuk mengisi posisi tersebut. Sejumlah nama dari kedua partai pun silih berganti muncul ke permukaan. Faktanya, hingga kini belum ada yang konkret.

Merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tidak ada batas waktu untuk memutuskan nama yang dicalonkan untuk mengisi kursi wagub DKI yang ditinggalkan atas permintaan sendiri.

"Tidak ada, tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Internal DPRD juga harus menyesuaikan tata tertibnya," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo

Nasional
17 jam lalu

Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya

Nasional
2 hari lalu

Prabowo: Pemimpin Sejati Harus Memahami Keadaan Bangsanya!

Nasional
2 hari lalu

Prabowo ke Kader Gerindra: Setiap Kebijakan Harus Berpihak kepada Rakyat

Nasional
2 hari lalu

Sandiaga Uno: Program Desa Emas Dorong Kedaulatan Pangan dan Lapangan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal