Soal Cawagub DKI, Komunikasi PKS dengan Gerindra Masih Buntu

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/10/2018). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat akan mengerucut pada dua figur calon yang disepakati bersama," kata Sani. PKS, kata dia, tak terburu-buru untuk memutuskan nama dan menyodorkannya ke DPRD melalui Gubernur DKI.

Jabatan wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno memutuskan mundur karena mendaftar sebagai cawapres. PKS dan Gerindra sama-sama mengeklaim paling berhak untuk mengisi posisi tersebut. Sejumlah nama dari kedua partai pun silih berganti muncul ke permukaan. Faktanya, hingga kini belum ada yang konkret.

Merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tidak ada batas waktu untuk memutuskan nama yang dicalonkan untuk mengisi kursi wagub DKI yang ditinggalkan atas permintaan sendiri.

"Tidak ada, tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Internal DPRD juga harus menyesuaikan tata tertibnya," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Prabowo Ucapkan Terima Kasih Dikritik PDIP, Dasco: dari Lubuk Hati Paling Dalam

Nasional
6 hari lalu

Ngaku Khilaf, Anggota DPRD Jember Klaim Baru Pertama Kali Merokok-Main Gim di Rapat

Nasional
6 hari lalu

Reaksi Anggota DPRD Jember yang Viral Merokok-Main Gim di Rapat usai Disanksi Gerindra

Nasional
6 hari lalu

Gerindra Beri Sanksi Teguran Keras Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Gim saat Rapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal