Namun begitu, Setyo tidak secara gamblang menyebut batas waktu yang diberikan penyidik untuk evaluasi dan audit investigasi internal pihak Facebook. Polisi akan menunggu lebih dulu dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan ranah IT.
"Ini masalah teknis, kalau dikasih tenggat waktu itu tapi tidak tercapai kan akan lebih sulit lagi. Karena teknis, saya enggak bisa memastikan, karena ini teknis informatika yang tidak semua orang memahami, maka kita tunggu nanti ahli yang mengetahui," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (18/4/2018) lalu, Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Siber Bareskrim Polri melakukan memeriksa pihak Facebook Indonesia, karena diduga ada sebanyak 1,3 juta data pengguna Facebook di Indonesia yang bocor.
Soal isu kebocoran 1 juta data pengguna di Indonesia. Beberapa pihak seperti Kominfo dan DPR sempat menyarankan untuk memblokir Facebook. Tak hanya itu, Komisi I DPR juga sempat menyatakan bahwa perwakilan Facebook dapat dipidana soal ketidakmampuan untuk melindungi data pengguna.