Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan IMB bagi bagi ratusan bangunan yang berdiri di atas Pulau Reklamasi D alias Pantai Maju. IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri atas 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu, ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Penerbitan 932 IMB itu berlandaskan pada Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta; Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018. Pemberian IMB itu lantas menuai polemik. Pasalnya, pada 23 September 2018 lalu Anies sudah mencabut izin pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang telah direncanakan sebelumnya, batal dibuat. Sementara, empat pulau yang sudah telanjur dibangun, akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.