Soal Pemberlakukan SIKM, Wagub DKI: Sekarang Urusnya via Kelurahan

Komaruddin Bagja
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani perubahan aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Aturan tersebut untuk memantau pergerakan warga baik yang keluar maupun masuk ke Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pemberlakukan tersebut akan segera disampaikan kepada masyarakat. 

"Prinsipnya ada SIKM mulai tanggal 6 sampai 17 Mei, nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," kata Ariza di Balai Kota DKI, Selasa (4/5/2021).

Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, ada beberapa perbedaan dalam pengurusan SIKM. Saat ini, warga dibuat mudah mengurus surat itu.

"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
8 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
9 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal