Wagub DKI: Hanya Lima Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan SIKM Jakarta

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  kembali mengeluarkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan tersebut berlaku 6-17 Mei 2021. 

Warga yang ingin mendapatkan SIKM bisa terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta serta melampirkan identitas.

Selanjutnya, data yang telah dimasukkan Jakevo akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Data yang telah terverifikasi, kemudian pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

"SIKM kita secara umum sama seperti yang sebelumnya kita berlakukan tahun lalu. perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat Kelurahan," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Pemohon yang dimungkinkan diberikan SIKM hanya lima kriteria, sebagai berikut: 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono soal Rencana Transjakarta Kelola Transportasi Udara: Antisipasi Jangka Menengah-Panjang

5 hari lalu

Balai Kota Jakarta Dibuka untuk Umum Tiap Sabtu, Warga Bisa Tur Ruang Gubernur

6 hari lalu

Pramono Tunggu Izin 3 Kementerian untuk Terbitkan Obligasi Daerah DKI

6 hari lalu

Pemprov DKI Tambah 5 Puskeswan, Akses Layanan Kesehatan Hewan Makin Dekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal