Wagub DKI: Hanya Lima Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan SIKM Jakarta

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  kembali mengeluarkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan tersebut berlaku 6-17 Mei 2021. 

Warga yang ingin mendapatkan SIKM bisa terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta serta melampirkan identitas.

Selanjutnya, data yang telah dimasukkan Jakevo akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Data yang telah terverifikasi, kemudian pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

"SIKM kita secara umum sama seperti yang sebelumnya kita berlakukan tahun lalu. perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat Kelurahan," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Pemohon yang dimungkinkan diberikan SIKM hanya lima kriteria, sebagai berikut: 

1. Kunjungan keluarga karena sakit

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil atau bersalin 

4. Pendamping ibu hamil satu orang

5. Pendamping persalinan maksimal dua orang. 

"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Pramono Larang Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik, Siapkan Sanksi Berat!

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Megapolitan
5 hari lalu

Gaji Nakes di Jakarta Disebut Tak Naik 10 Tahun, Pramono Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal