Menurutnya, Polri perlu memberikan pendidikan lebih jauh terhadap anggotanya tentang menghadapi demonstrasi dari aspek HAM sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.
"Kasus Tangerang ini harus menjadi refleksi anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang HAM dan penanganan demonstrasi," ucapnya.
Selain itu dia juga mengingatkan kepada para anggota Polri yang bertugas di lapangan jangan sampai terpancing jika ada provokasi. Penggunaan kekerasan, kata dia boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis membahayakan nyawa polisi dan masyarakat.
"Memang anggota yang bertugas bintara-bintara muda yang mungkin seumuran dengan para pedemo. Sehingga bisa jadi masih emosional menangani para pendemo," katanya.
Dia menilai, arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel yang bertugas dan pengawasannya di lapangan sangat penting.
"Kuncinya dalam melakukan tindakan harus proporsional," ucapnya.