Soal Polisi Banting Demonstran, Kompolnas Ingatkan Aturan  Penggunaan Kekuatan

Carlos Roy Fajarta
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, Polri perlu memberikan pendidikan lebih jauh terhadap anggotanya tentang menghadapi demonstrasi dari aspek HAM sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.

"Kasus Tangerang ini harus menjadi refleksi anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang HAM dan penanganan demonstrasi," ucapnya.

Selain itu dia juga mengingatkan kepada para anggota Polri yang bertugas di lapangan jangan sampai terpancing jika ada provokasi. Penggunaan kekerasan, kata dia boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis membahayakan nyawa polisi dan masyarakat. 

"Memang anggota yang bertugas bintara-bintara muda yang mungkin seumuran dengan para pedemo. Sehingga bisa jadi masih emosional menangani para pendemo," katanya.

Dia menilai, arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel yang bertugas dan pengawasannya di lapangan sangat penting. 

"Kuncinya dalam melakukan tindakan harus proporsional," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Viral, Demonstran Nepal Pukul dan Tendang Menlu Arzu Rana Deuba di Rumah

Nasional
1 bulan lalu

Wakapolri: 4.800-an Demonstran Sudah Dipulangkan, Sisanya Diproses Hukum

Nasional
1 bulan lalu

Respons Polda Metro Dituntut Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan

Nasional
2 bulan lalu

Dugaan Driver Ojol Affan Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob, Begini Langkah Kompolnas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal