JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan penjelasan terkait protes sopir Mikrotrans yang menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024). Salah satu yang diprotes yakni soal gaji sopir.
Menurut Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Tjahyadi, kebijakan yang diterapkan Transjakarta berdasarkan sistem keadilan yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Penentuan harga Rp/km mengikuti komponen pembentuk harga yang sesuai dengan ketentuan," ujar Tjahyadi dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Tjahyadi menjelaskan pembiayaan penyelenggaraan sistem transportasi publik di Jakarta yang dilaksanakan oleh Transjakarta bersumber dari Dana Public Service Obligation (PSO). Dana tersebut dialokasikan untuk memberikan layanan transportasi yang nyaman dan aksesibel kepada masyarakat.
“Jadi, subsidi bukan untuk Transjakarta atau pun operator. Tetapi untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitasnya," ujarnya.