JAKARTA, iNews.id - AH (44), sopir mobil dinas Satpol PP yang menabrak pemotor di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), pada Jumat (24/11/2023) lalu, ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa itu mengakibatkan dua orang tewas dan empat lainnya luka-luka.
Kasat Lantas Satuan Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, AH diduga mengebut hingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan yang dikemudikan.
"Kami tetapkan pengemudi (Satpol PP) berinisial AH sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan satu pengendara motor berinisial T dan satu anggota Satpol PP berinisial BK meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka," kata Edy saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).
Menurut Edy, AH dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya, kecelakaan bermula saat mobil dinas Satpol PP bernomor polisi B 9074 PTA melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Yos Sudarso. Setiba di flyover dekat Ruko Bursa Otomotif Sunter, mobil tiba-tiba oleng dari kanan ke kiri jalan.
"Saat oleng menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Fino E 3499 QAC yang dikendarai saudara T (47) dan juga menabrak sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB yang dikendarai Saudara ZA (37) yang melaju searah di depan kirinya," kata Edy saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).