Polisi masih berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan. Hal ini karena sopir masih berada di bawah umur.
Selain itu, MI juga selalu melantur saat diperiksa. Akibatnya, polisi kesulitan mendapatkan keterangan yang pasti dari MI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, semua jawaban dari MI atas pertanyaan penyidik tak seluruhnya bisa dipegang.
"Ini masih didalami, karena penyelidik masih mengalami kesulitan juga mendapatkan keterangan klarifikasi dari anak ini. Masih ngelantur. Penyelidik tadi menyampaikan, kalau ditanya-ditanya masih ngelantur," kata Ade, Kamis (28/3/2024).