Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Sopir truk ugal-ugalan tabrak pengendara di Tangerang jadi tersangka (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Polisi telah menetapkan JFN (24) sopir truk yang melakukan aksi ugal-ugalan dan menabrak sejumlah pengendara di Tangerang, sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, JFN kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

"Melalui gelar perkara setelah statusnya naik ke penyidikan, sopir truk berinisial JFN telah ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang cukup," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11/2024).

Penetapan JFN sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menahan JFN untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa saksi-saksi, korban, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda Metro Jaya. 

JFN dikenakan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp20 juta.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tambah Zain.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
17 jam lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Buletin
1 hari lalu

Iran Hantam Tel Aviv dengan Rudal, Ledakan Besar Guncang Pusat Kota Israel

Buletin
3 hari lalu

Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal