Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Sopir truk ugal-ugalan tabrak pengendara di Tangerang jadi tersangka (dok. istimewa)

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tambah Zain.

Tak hanya bertindak ugal-ugalan, JFN juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine atau sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa JFN berada di bawah pengaruh narkoba saat mengemudikan truknya.

“Dari tes urine, dinyatakan bahwa sopir truk ini urinenya mengandung methamphetamine,” kata Zain, Jumat (1/11/2024).

Temuan narkotika di dalam truk JFN semakin memperkuat dugaan tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu di dalam truk yang dikemudikan tersangka.

“Jenis sabu ya, yang ditemukan di truk itu,” ungkap Zain.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

6 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

7 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

8 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal