Sementara itu, Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan, pelaku tertangkap basah hendak membawa kambing tersebut untuk dijual di tempat penadah yang biasa menerima hasil kejahatan pelaku.
”Pelaku merupakan spesialis pencuri hewan kambing dengan cara disembelih, dan sudah lama melakukan aksinya dengan cara yang sama,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan ancaman penjara lima tahun.
”Kita sudah ketahui identitas dua pelaku lainya, saat ini sedang diburu keberadaanya. Kami minta mereka segera menyerahkan diri, agar masyarakat di Utara Bekasi bisa tenang,” katanya.