DEPOK, iNews.id - Staf kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DR yang viral lantaran menodongkan airsoft gun ke warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditahan di Mapolsek Bojongsari.
“Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Sebelumnya, DR menjalani pemeriksaan intensif buntut viral video aksi arogan menodongkan airsoft gun ke seorang warga. Dia terancam dijerat pasal berlapis.
"Kita kenakan Pasal 351 (KUHP) untuk kekerasannya sama Pasal 335 (KUHP) untuk perbuatan tidak menyenangkan. Kalau Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951) itu untuk senjata api dan senjata tajam, ini kan bukan senjata api, bukan juga senjata tajam," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana
Arya mengatakan, DR melakukan aksinya karena emosi akibat selisih paham soal pembongkaran bangunan sejenis saung. Saat peristiwa terjadi, DR tidak terpengaruh minuman beralkohol atau sejenisnya.
"Dia dalam keadaan sadar mungkin emosi dia punya alat ini, dia tunjukkan kepada korban kalau keadaannya sadar kita belum cek urine. Kondisi sadar itu tidak ada gejala menunjukkan atau dalam pengaruh alkohol," ucapnya.