KTA Klub Tembak Panitera PN Depok yang Todong Airsoft Gun Tak Berlaku Sejak 2013, Tertulis Profesi TNI

M Refi Sandi
Oknum pegawai panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DR menodongkan senpi ke warga. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DEPOK, iNews.id - Oknum pegawai panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DR memiliki kartu tanda anggota (KTA) klub tembak yang tidak berlaku sejak 2013. DR juga mengaku sebagai profesi TNI

"Ini ada tulisan Jatayu Air Soft Gun Club, di sini ada nama yang bersangkutan tapi di sini disebutkan pekerjaannya adalah TNI. Namun sudah nggak berlaku ya tahun 2013 dan tidak terlihat tulisannya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (13/8/2024).

Arya menegaskan bahwa senjata yang digunakan DR merupakan airsoft gun bukan senpi jenis pistol.

"Ini senjatanya, bukan senjata api ini memang terbuat dari besi ada gasnya kalau dipasangkan begini jadi airsoft gun," ujarnya.

Arya mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami terkait status profesi yang tertera di KTA kepada terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Viral, Detik-Detik Warga Cilegon Diselamatkan dari Arus Banjir

Buletin
11 jam lalu

Momen Prabowo Terkesima Orasi Siswa Sekolah Rakyat Mampu Bicara 4 Bahasa Asing

Buletin
13 jam lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Buletin
1 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal