Status Tanggap Darurat di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 19 April 2020

Rizki Maulana
Anies Baswedan (Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penyebaran virus Corona sudah menyebar hingga 29 provinsi di Indonesia. Menyikapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperpanjang status tanggap darurat yang sedianya 5 April, kini diperpanjang hingga 19 April 2020.

"Status tanggap darurat di Jakarta akan kita perpanjang semula 5 April akan diperpanjang hingga 19 April," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Anies mengatakan siswa dan PNS juga tetap diminta berkegiatan di rumah. Dia mengimbau masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada sesuatu yang darurat.

"Kita mengimbau masyarakat tetap tinggal di rumah. Jangan bepergian kecuali darurat, seperti mencari kebutuhan pokok, kesehatan," kata Anies.

Anies juga tidak lupa meningatkan warga agar tidak mudik ke kampung halaman. Dia menyebut potensi penularan tetap ada jika warga nekat mudik.

"Lebih baik di Jakarta, walaupun terbatas. Tapi fasilitas tersedia," katanya.

Sebanyak 1.115 orang terdeteksi positif virus Corona atau Covid-19. Total kematian korban mencapai 102 orang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
12 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Nasional
13 hari lalu

Eks Direktur WHO Minta Indonesia Serius Cegah Masuknya Virus Nipah dari India!

Megapolitan
19 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal