STRP DKI Khusus Ojol Berbentuk QR Code, Driver Cukup Tunjukkan ke Petugas PPKM Darurat

Kurnia Illahi
Ilustrasi, salah satu driver ojek online (ojol) saat melintas di titik penyekatan PPKM Darurat. (Foto. Dok. MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berbentuk QR Code untuk driver ojek online (ojol). STRP ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Dalam Kepgub tersebut menyebutkan, aktivitas moda transportasi melalui kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa atau rental dan ojek termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat. Selain itu, berdasarkan peraturan perundangan PPKM Darurat Covid 19 aktivitas tersebut masuk ke dalam kegiatan di sektor kritikal.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyampaikan, beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau biasa dikenal ojol telah mengajukan secara kolektif STRP untuk para pekerja, termasuk mitra pengemudi agar tetap dapat berkegiatan selama PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jakarta.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para mitra pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” ujar Benni dalam keterangan pers secara virtual Jumat, (16/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Buletin
3 bulan lalu

Danpuspom Pastikan Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Diproses Hukum

Nasional
3 bulan lalu

Cara Pesan Ojol Offline Imbas Demo Hari Ini, Cek Tahapannya!

Nasional
4 bulan lalu

Komunitas Ojol Jawab Keraguan Netizen soal Pertemuan dengan Gibran, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal