STRP DKI Khusus Ojol Berbentuk QR Code, Driver Cukup Tunjukkan ke Petugas PPKM Darurat

Kurnia Illahi
Ilustrasi, salah satu driver ojek online (ojol) saat melintas di titik penyekatan PPKM Darurat. (Foto. Dok. MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berbentuk QR Code untuk driver ojek online (ojol). STRP ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Dalam Kepgub tersebut menyebutkan, aktivitas moda transportasi melalui kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa atau rental dan ojek termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat. Selain itu, berdasarkan peraturan perundangan PPKM Darurat Covid 19 aktivitas tersebut masuk ke dalam kegiatan di sektor kritikal.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyampaikan, beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau biasa dikenal ojol telah mengajukan secara kolektif STRP untuk para pekerja, termasuk mitra pengemudi agar tetap dapat berkegiatan selama PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jakarta.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para mitra pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” ujar Benni dalam keterangan pers secara virtual Jumat, (16/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
28 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
29 hari lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
1 bulan lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal