Eks Pejabat Kemenag Diancam Mutasi gegara Beda Pandangan soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengaku pernah disindir mantan pejabat Kemenag, Rizky Fisa setelah menyatakan aturan pengisian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA). Hal itu diungkapkan Arifin dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (15/9/2026).
Awalnya, jaksa memperlihatkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 240 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus dan Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 1444 H/2023 M. Dalam beleid tersebut, pengisian kuota haji tambahan dilakukan berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Arifin berpandangan aturan yang diteken tersebut justru bertentangan dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021. Sebab, dalam PMA 6/2021 terdapat klausul pengisian kuota haji khusus harus terlebih dahulu berdasarkan urutan tertua dengan masa tunggu paling singkat dua tahun sejak mendaftarkan diri.
"Bagian mananya, Pak, yang menurut Bapak itu tidak sesuai dengan PMA 6 2021 saat itu yang Bapak tidak setuju?" tanya jaksa.
"Itu kata 2 tahun untuk usia porsi," jawab Nur Arifin.
"Di PMA 6 ada persyaratan bahwa yang bisa berangkat itu minimal usia porsinya 2 tahun. Telah mendaftar minimal 2 tahun," sambung Arifin.