Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Akhirnya Ditangkap setelah Sempat Buron

irfan Maulana
Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menangkap tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Budyanto Djauhari (BD) yang menganiaya istrinya yang hamil 4 bulan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk Pasal 44 ayat 4 UU KDRT. Dalam ayat tersebut Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka, dilepas polisi.

Aparat kepolisian kemudian meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto. Polres Kota Tangerang Selatan mengubahnya menjadi Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT yang membuat BD terancam hukuman 5 tahun penjara penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Tewas di Hadapan Anak-Anak

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Seleb
4 hari lalu

Kronologi Lengkap Rizky Billar Ribut dengan Istri Polisi, Berawal dari DM Instagram!

Film
27 hari lalu

Cerai tapi Masih Serumah, Gimana Jadinya? Nonton Microdrama KDRT di VISION+

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal