Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Akhirnya Ditangkap setelah Sempat Buron

irfan Maulana
Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menangkap tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Budyanto Djauhari (BD) yang menganiaya istrinya yang hamil 4 bulan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk Pasal 44 ayat 4 UU KDRT. Dalam ayat tersebut Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka, dilepas polisi.

Aparat kepolisian kemudian meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto. Polres Kota Tangerang Selatan mengubahnya menjadi Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT yang membuat BD terancam hukuman 5 tahun penjara penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Viral! Cekcok Gegara Senggolan Mobil, Pria di Tangsel Todongkan Senpi ke Pengemudi Taksi Online

Nasional
11 hari lalu

Momen Haru Istri Bantu Suami Persiapan Berangkat Jadi Pasukan Perdamaian ke Gaza

Internasional
29 hari lalu

Duh, Istri Tikam Suami hingga Tewas gara-gara Berebut Charger Ponsel

Megapolitan
1 bulan lalu

Kebakaran Hebat Landa Gudang Tekstil di Tangsel, Api Mengamuk!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal