Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Akhirnya Ditangkap setelah Sempat Buron

irfan Maulana
Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menangkap tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Budyanto Djauhari (BD) yang menganiaya istrinya yang hamil 4 bulan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk Pasal 44 ayat 4 UU KDRT. Dalam ayat tersebut Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka, dilepas polisi.

Aparat kepolisian kemudian meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto. Polres Kota Tangerang Selatan mengubahnya menjadi Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT yang membuat BD terancam hukuman 5 tahun penjara penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Suami yang Kelaminnya Dipotong Istri di Kebon Jeruk Meninggal usai 23 Hari Dirawat

Megapolitan
20 hari lalu

Ngeri! Istri yang Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Peragakan 25 Adegan saat Rekonstruksi

Megapolitan
22 hari lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Megapolitan
27 hari lalu

Istri yang Dibakar Suami di Bidara Cina bakal Jalani Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal