Keduanya saat itu terlibat cekcok, tersangka menuduh istrinya selingkuh, tapi korban membela dirinya bahwa apa yang dikatakan tersangka tidaklah benar.
"Kejadian pada hari Minggu 30 Juni 2024 sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan disitulah terjadi kecemburuan tersangka," ujar Nicolas.
Cekcok tersebut membuat tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya. Tersangka mencekik leher korban selama 15 menit.
"Terjadi cekcok mulut karena korban tidak merasa melakukan hal itu dan akhirnya tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit," tuturnya.
Hingga korban jatuh ke lantai, selanjutnya tersangka menganiaya korban dengan cara memukul kepala istrinya dua kali hingga bersimbah darah. Korban saat itu menjerit kesakitan, tapi tersangka tidak memberikan pertolongan.
"Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban, bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat 3 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.