"Tidak ada luka tusukan dan senjata tajam. Semuanya luka memar," ucapnya.
Kepada polisi, A mengaku telah menganiaya istrinya sendiri hingga tak bernyawa. Namun, tersangka belum mau menjelaskan apa motif yang mendasari tindakannya itu.
"Mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, saat ini masih kami dalami," lanjutnya.
A diancam dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.