Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas di Pondok Cabe

Arif Budiwinarto
Ilustrasi penganiayaan (foto: ist)

"Tidak ada luka tusukan dan senjata tajam. Semuanya luka memar," ucapnya.

Kepada polisi, A mengaku telah menganiaya istrinya sendiri hingga tak bernyawa. Namun, tersangka belum mau menjelaskan apa motif yang mendasari tindakannya itu.

"Mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, saat ini masih kami dalami," lanjutnya.

A diancam dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Megapolitan
21 hari lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan di Cengkareng usai Ditegur Main Drum Laporkan Balik Korban ke Polisi

Megapolitan
21 hari lalu

Pria di Cengkareng Dianiaya usai Tegur Tetangga Main Drum

Nasional
27 hari lalu

Habib Bahar bin Smith Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan Anggota Banser Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal